TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2020 sebesar Rp 826,9 triliun atau terkontraksi sebesar 18,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai realisasi penerimaan pajak itu turun lebih besar ketimbang realisasi bulan September yang melambat 16 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut terjadi selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu penurunan penerimaan pajak terdampak oleh pemberian insentif bagi dunia usaha.
"Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian," kata Sri Mulyani, Senin, 23 November 2020.
Beberapa jenis penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam di antaranya adalah PPh migas per Oktober 2020 anjlok hingga 46,5 persen atau hanya sebesar Rp 26,4 triliun. Sementara penerimaan pajak nonmigas yang pada Oktober tahun lalu sebesar Rp 969,2 triliun kemudian turun menjadi Rp 800,6 per Oktober tahun ini.